Analisis dan Pembahasan
Kasus
Faktor Penyebab Adanya Pengemis dan terjadinya penyewaan bayi adalah
:
Faktor umum :
1. Angka
kemiskinan di Indonesia cukup tinggi, sehingga orang menggunakan/ menghalalkan
segala cara untuk mendapatkan uang.
2. Tingkat
pendidikan rata-rata penduduk masih rendah, sehingga masyarakat tidak memiliki
keahlian khusus dalam mencari nafkah.
3. Orangtua
yang menyewakan anak, pada umumnya adalah mereka yang tidak memiliki pendidikan
dan tidak mengerti bagaimana cara mendidik anak.
Faktor Khusus :
1. Seseorang
yang menjadi pengemis dulunya merupakan mantan PSK, ketika sudah tidak laku/
pensiun menjadi PSK mereka beralih menjadi pengemis.
2. Seseorang
yang menjadi pengemis, merasa kurang puas dengan penghasilan yang kecil selama
berada di daerah, kemudian beralih ke kota karena dengan mengemis mendapatkan
uang lebih banyak daripada bekerja.
3. Seorang
pengemis akan mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi (mendapatakan belas
kasihan yang lebih tinggi dari masyarakat dengan membawa bayi/ anak).
4. Rata-rata
penghasilan tanpa membawa anak kurang lebih hanya Rp. 20.000,- sedangkan, jika
membawa anak bisa mencapai Rp. 50.000,- s/d Rp.100.000,-/ Rp.200.000,- dan
biaya seap bayi pun sangat murah, yaitu hanya Rp.15.000,- s/d Rp.30.000,-.
5. Anak-anak
yang disewakan merupakan anak-anak yang tidak diinginkan dari para PSK yang
tidak jelas ayah kandungnya, dan dianggap akan mengganggu aktivitas bagi para
PSK yang masih “aktif” melayani pelanggan.
Permasalahan
Pada
kasus penyewaan anak, merupakan salah satu
kasus pengeksploitasian anak yang di lakukan oleh orangtua kandung dan si
penyewa (Pengemis, pengamen dan Joki 3 in 1), yaitu dengan membawa anak ke
lapangan atau tempat bekerja si Penyewa.
Terkadang
saat anak dibawa untuk ikut “beroperasi” anak rewel dan memberontak karena
tidak mau bersama dengan orang asing.
Cara si penyewa untuk menenangkan anak adalah dengan cara memberikan
obat tidur, agar anak tenang dan patuh
saat beroperasi dalam keadaan panas terik maupun hujan. Obat tidur yang sering
mereka gunakan adalah CTM. CTM merupakan obat alergi yang menyebabkan kantuk
dan karena itu si penyewa bayi memanafaatkan efek ngantuk dari obat CTM
tersebut.
Akibat
dari penyewaan anak, terhadap kondisi tumbuh kembang anak yaitu dari sisi fisik
atau kesehatan anak (karena keseringan di jalan, anak bisa sakit ), dan dari
sisi psikologi dan tingkah laku, anak dapat menjadi beringas dan kasar.
Pasal-pasal
dalam Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) yang terkait dengan pelanggaran
hak anak diatas adalah :
Pasal
2
c. Hak untuk hidup, kelangsungan
hidup, dan perkembangan; dan
d. Penghargaan terhadap pendapat
anak.
Pasal
4
Setiap anak berhak untuk dapat
hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal
11
Setiap anak berhak untuk
beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang
sebaya, bermain, berekreasi, dan
berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi
pengembangan diri.
Pasal
13
(1) Setiap anak selama dalam
pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab
atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun
seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan
penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.
(2) Dalam hal orang tua, wali atau
pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.
Solusi
Untuk menanggulangi kemiskinan, salah satu yang
dapat kita lakukan adalah dengan mengenmbangkan skill atau kemampuan
berwirausaha, karena jika kita mengandalkan pemerintah tentu akan m=sulit untuk
mengentaskan kemiskinan. Namun, kita juga tidak dapat memungkiri, bahwa bantuan
pemerintah sangat dibutuhkan dalam hal ini.
Selain itu, tingkat keimanan seseorang harus
ditingkatkan, agar mereka mengerti bahwa anak merupakan sebuah antugerha dan
titipan dari Tuhan YME, yang harus kita jaga dan kita lindungi keberadaannya.
Dan
didalam perundang-undangan Indonesia, hak anak mendapatkan perlindungan khusus.
Hal ini dapat kita lihat dengan adanya Undang-undang Perlindungan Hak Anak
(UUPA) yang ada di Indonesia. Jadi, ketika ada masalah yang menyangkut anak,
kita dapat merujuk kepada Undang-undang tersebut. Pada kasus diatas, tentu kita
akan melibatkan kewajiban orangtua, sebagai penanggung jawab anak. Dalam UUPA
disebutkan bahwa : Kewajiban dan Tanggung JawabKeluarga dan Orang Tua dalam Pasal 26 adalah :
(1)
Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a.
mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
b.
menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;…
Nah, jelas bahwa ketika anak berada
dijalanan apalagi dengan alasan mencari uang (untuk membantu orangtua) dapat
mengganggu tumbuh kembang anak. Maka
dari itu, orang tua atau orang dewasa lain (masyarakat) yang membiarkan hal-hal
pemanfaatan anak untuk kepentingan pribadi atau lembaga patut dikenakan hukuman
pidana, yaitu sesuai dengan KETENTUAN
PIDANA Pasal 77 (UUPA)
Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan tindakan :
a.
diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik
materil
maupun
moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau
b.
penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau
penderitaan, baik
fisik,
mental, maupun sosial,
c.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp
100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Namun, dibutuhkan kerjasama atau kekompakan antara
masyarakat dan aparat kepolisian dalam penanganan kasus tersebut. Karena
seperti yang sudah kita ketahui, bahwa petugas pun seakan-akan menutup mata
dengan kasus-kasus yang terjadi pada anak-anak. Maka dari itu, selain kerjasama,
kita juga memerlukan penegakan hukum agar kasus tersebut tidak berlanjut terus
menerus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar