Sebagaimana sering saya ungkapkan
bahwa menjadi pendidik adalah menjadi orang yang mulya. Pekerjaan mendidik
adalah pekerjaan yang sangat terpuji. Tidak ada pekerjaan yang lebih berarti di
dunia ini dibandingkan dengan pekerjaan menjadi pendidik. Jika dia ikhlas di
dalam pembelajarannya, maka sangat mungkin bahwa pintu kepada hidup yang bercahayakan
kebahagiaan di akhirat kelak akan digapainya.
Saya menjadi teringat kepada
ungkapan yang sangat mendasar dari Sayyidina Ali yang menyatakan bahwa dia akan
mengabdikan dirinya kepada orang yang mengajarnya meskipun hanya satu huruf. Ya
satu huruf sudah cukup untuk menjadikan orang suci seperti Sayyidina Ali akan
mengabdikan dirinya. Sebuah ungkapan yang saya rasa menggambarkan betapa
mulianya seorang guru atau pendidik.
Pekerjaan sebagai pendidik memang
tidak bergelimang dengan uang. Baru akhir-akhir ini saja seorang guru
memperoleh penghasilan yang memadai karena kebijakan pemerintah untuk
memberikan tunjangan profesi bagi para guru atau tenaga pendidik. Pada waktu
sebelumnya banyak guru atau pendidik yang hanya memperoleh gaji yang kecil dan
bahkan tidak cukup untuk mengebulkan dapur.
Melalui tunjangan profesi, maka
para guru bisa menikmati kehidupan yang cukup. Makanya juga semakin banyak guru
yang memiliki mobil atau sekurang-kurangnya sepeda motor atau rumah yang layak.
Jadi secara ekonomi, para guru atau pendidik sudah memiliki
kebanggaan sebagai guru profesional.
Namun demikian, tunjangan profesi
bukan hanya sekedar pemberian tanpa makna. Bukan sekadar bagi-bagi uang kepada
para guru. Ketika dilakukan kebijakan seperti ini, maka yang diinginkan oleh
pemerintah adalah bahwa dengan memperbaiki struktur penggajian pada guru, maka
kualitas pendidikan di Indonesia akan menjadi lebih baik. Sebab dengan gaji guru
yang memadai, maka guru akan bisa berkonsentrasi dalam proses pembelajaran, sehingga
aktivitas pembelajaran akan menjadi lebih baik.
Dunia ini adalah sebuah proses
pertukaran. Maka ketika pemerintah melakukan perbaikan pada struktur penggajian
pada guru, maka guru juga harus memberikan pengabdiannya lebih kongkrit. Jadi,
harus ada perbaikan kinerja guru sebagai pertukaran atas perbaikan gaji yang
diperolehnya. Jika tidak, maka pemberian pemerintah tersebut menjadi sia-sia adanya.
Sayangnya bahwa mental para guru belum berubah. Perbaikan gaji tersebut dianggap sebagai pemberian cuma-cuma. Sehingga mereka juga tetap bermental business as usual. Belum ada perubahan yang signifikan tentang mindset guru yang sudah disertifikasi. Sertifikasi hanya dianggap sebagai kewajiban pemerintah dan hak guru untuk mendapatkannya. Seharusnya para guru juga memahami bahwa ada kewajiban dan tanggungjawab yang besar bagi para guru untuk mensukseskan program pemerintah di dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana amanat di dalam Pembukaan UUD 1945.
Sayangnya bahwa mental para guru belum berubah. Perbaikan gaji tersebut dianggap sebagai pemberian cuma-cuma. Sehingga mereka juga tetap bermental business as usual. Belum ada perubahan yang signifikan tentang mindset guru yang sudah disertifikasi. Sertifikasi hanya dianggap sebagai kewajiban pemerintah dan hak guru untuk mendapatkannya. Seharusnya para guru juga memahami bahwa ada kewajiban dan tanggungjawab yang besar bagi para guru untuk mensukseskan program pemerintah di dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana amanat di dalam Pembukaan UUD 1945.
Jika sekarang kualitas pendidikan
Indonesia masih kalah dibandingkan dengan Malaysia, Singapura, Thailand dan
negara-negara Asia lainnya, maka ke depan harus ada perubahan yang
signifikan tentang kualitas pendidikan Indonesia.
Langkah yang dilakukan pemerintah dengan sertifikasi guru merupakan kebijakan yang tepat. Melalui program ini, maka kesejahteraan guru menjadi baik. Dan konsekuensinya adalah para guru juga harus semakin sadar untuk memperbaiki kinerjanya. Jika tidak, maka anggaran pendidikan sebanyak 20 persen dari APBN dan yang 70 persen untuk gaji dan tunjangan tenaga pendidik akan melayang sia-sia.
Langkah yang dilakukan pemerintah dengan sertifikasi guru merupakan kebijakan yang tepat. Melalui program ini, maka kesejahteraan guru menjadi baik. Dan konsekuensinya adalah para guru juga harus semakin sadar untuk memperbaiki kinerjanya. Jika tidak, maka anggaran pendidikan sebanyak 20 persen dari APBN dan yang 70 persen untuk gaji dan tunjangan tenaga pendidik akan melayang sia-sia.
Jika ini yang terjadi, maka besaran
anggaran pendidikan tidak seimbang dengan hasil yang dicapainya. Oleh karena
itu, pekerjaan mulia para guru itu hanya akan menjadi cibiran orang, sebab antara kemulyaan dan hasil yang dicapai tidak seimbang.
Seharusnya ada keseimbangan antara kemulyaan pekerjaan dengan hasil yang dicapai. Semakin mulya pekerjaan, maka akan semakin baik produk yang dihasilkannya.
Wallahu a’lam bi al shawab.
Seharusnya ada keseimbangan antara kemulyaan pekerjaan dengan hasil yang dicapai. Semakin mulya pekerjaan, maka akan semakin baik produk yang dihasilkannya.
Wallahu a’lam bi al shawab.
Sumber : Syam, N. (TT). Tanggung Jawab Pendidik. [Online]. Tersedia: http://nursyam.sunan-ampel.ac.id/?p=3678
[09 Desember 2012]
A.
ANALISIS/
PEMBAHASAN
Berdasarkan artikel
diatas kita dapat menyimpulkan beberapa hal yang patut kita garis bawahi, untuk
kita bahas. Diantaranya adalah kisah Sayyidina Ali pada zaman dahulu,
bahwasanya seorang guru dari dulu hingga
sekarang merupakan sosok yang patut kita mulyakan.
Mungkin Anda msaih
ingat dengan sebutan “Pahlawan tanpa Tanda Jasa” yang melekat erat pada sosok
seorang guru. Sebutan tersebut bukan tanpa alasan, namun hal tersebut merupakan
bukti pengabdian guru yang tidak diimbangi dengan “penghasilan” guru yang serba
pas-pasan. Bahkan, tidak jarang seorang guru harus mencari pendapatan lain
untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya karena gaji guru tidak mencukupinya.
Pada saat ini, cerita
tentang gaji guru yang serba pas-pasan sudah mulai berkurang karena ada
tunjangan profesi. Bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikasi maka akan
mendapatkan tunjangan profesi. Hal ini dimaksudkan untuk membangkitkan atau
mengembangkan kinerja guru-guru di Indonesia. Idealnya, ketika gaji naik maka
kinerja pun ikut meningkat. Namun, yang terjadi tidaklah demikian. Gaji ingin
naik, namun kualitas mendidik tetap sama. Jika hal ini terus-terusan berlanjut,
maka kita tetap akan menjadi Negara yang tertinggal.
Seharusnya seorang guru
memahami kewajiban dan tanggung jawabnya. Karena peran seorang guru sangat
penting erat kaitannya dengan perkembangan para peserta didik. Jika mindset
seorang guru hanya menganggap tugas atau kewajibannya hanya sebagai pentransfer
ilum, maka itu bukanlah mendidik melainkan hanya mengajar. Lalu apakah arti
dari seorang pendidik? bagaimana
karakteristiknya? Dan apa peranan-peranan yang harus dilaksanakannya? Berikut
ini akan dijelaskan mengenai pertanyaan-pertanyaan tersebut.
1.
Pendidik
Pendidik adalah orang
dewasa yang bertanggung jawab atas pendidikan anak didik dan secara sengaja
membantu anak didik agar mencapai kedewasaan (Tatang Saripudin dan Kurniasih:
2009).
Jadi, jelas disini bahwa seorang guru memiliki
tanggung jawab terhadap peserta didik untuk kemembantunya dalam mencapai
kedewasaannya. Bukan hanya sekedar mentransfer ilmu saja.
2.
Karakteristik
Pendidik
Sedangkan untuk menjadi
seorang pendidik, dibutuhkan beberapa kriteria yang harsu dipenuhi. Oleh karena
itu tidak semua orang dapat menjadi pendidik. Beberapa karaktersitik tersebut
diantaranya diungkapkan oleh Tatang Saripudin dan Kurniasih: 2009, yaitu
sebagai berikut:
Karakteristik pendidik:
1. Mandiri
atau mampu berdiri sendiri; maksudnya tidak tergantung kepada orang lain dan
memiliki berbagai kelebihan di banding anak.
2. Bertanggung
jawab; mampu menentukan keputusan dan menerima segala konsekuensinya.
3. Mampu
menyerahkan diri; berani berkorban demi nilai-nilai dan norma-norma yang
diakuinya, cita-cita, pekerjaan, masyarakat dan Tuhan.
Secara
factual pendidik dapat dibedakan kedalam dua kategori, yaitu :
1. Pendidik
kodrati. Contoh : ayah dan ibu.
2. Pendidik
professional, atau pendidik karena jabatan. Contoh: guru, dosen, dll.
Dipihak
lain motif pendidik melaksanakan pendidikan pun dapat dibedakan menjadi dua
kategori:
1. Motif
intrinsic, yaitu dorongan untuk bertindak yang muncul dari dalam diri pendidik.
Contoh : kasih sayang kepada pendidik sehingga ia rela berkorban melaksanakan
pendidikan bagi anak didiknya, dll.
2. Motif
ekstrinsik, yaitu dorongan yang muncul dari luar diri pendidik. Contoh : surat
tugas dari pemerintah untuk melaksanakan pendidikan, dll.
Perlu
digaris bawahi bahwa motif intrinsic yang ada pada diri pendidik merupakan hal
yang paling sangat penting dalam pelaksanaan pendidikan sebagai dasarnya atau
dengan kata lain kasih sayang merupakan dasar dari pendidikan.
Jan
Lightart (dalam Tatang Saripudin dan Kurniasih: 2009) menyatakan : “seluruh
pendidikan ialah masalah kasih saying, kesabaran dan kebijaksanaan, dan dua
yang terakhir ini akan tumbuh bila yang pertama hadir dengan jelas”(Ag.
Soejono,1978:71-72;Sikun Pribadi,1983;14).
Selain
itu, Tatang Saripudin dan Kurniasih: 2009 menyatakan bahwa pendidik harus dapat
bergaul dengan anak didik, adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Pendidik
harus kenal karakteristik anak didik (seperti: kebiasaan, minat dsb).
2. Pendidik
harus mampu beridentifikasi dengan anak didik (yaitu: ia harus mengenal dunia
anak, tahap perkembangan anak, dsb).
3.
Peranan-peranan
Pendidik (Khususnya Para Guru)
Sudah disinggung dari
sejak awal, bahwa guru bukan hanya bertugas mentransfer ilmu atau mengajarkan
akademik kepada peserta didik, lebih dari pada itu guru memiliki
peranan-peranan lain yang penting untuk dilaksanakan. Peranan-peranan tersebut
diantaranya diungkapkan oleh Tatang Saripudin dan Kurniasih: 2009, yaitu
sebagai berikut:
a. Pendidik
sebagai kata hati anak didik.
b. Pendidik
sebagai pengelola kegiatan belajar /pembelajaran.
c. Pendidik
sebagai teladan bagi anak didiknya.
d. Pendidik
sebagai motivator belajar.
e. Pendidik
sebagai pembimbing atau pamong.
f.
Pendidik sebagai
fasilitator.
g. Pendidik
sebagai evaluator.
Jadi, dengan mengetahui peranan
guru, karakteristik dan definisi dari seorang guru tersebut diatas kita dapat
memahami bahwa tanggung jawab seorang guru terhadap peserta didik sangatlah
besar. Maka dari itu, kebijakan yang sudah diberikan dari pemerintah dengan
adanya tunjangan profesi kepada para
guru, diharapkan dapat meningkatkan
motivasi bagi guru untuk meningkatkan kualitasnya dalam proses belajar
mengajar.
Sumber : Saripudin, T. dan Kurniasih (2009). Pedagogik Teoritis dan Sistematis: Bandung:
Percikan Ilmu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar