Minggu, 13 September 2015

Tanggung Jawab Pendidik


Sebagaimana sering saya ungkapkan bahwa menjadi pendidik adalah menjadi orang yang mulya. Pekerjaan mendidik adalah pekerjaan yang sangat terpuji. Tidak ada pekerjaan yang lebih berarti di dunia ini dibandingkan dengan pekerjaan menjadi pendidik. Jika dia ikhlas di dalam pembelajarannya, maka sangat mungkin bahwa pintu kepada hidup yang bercahayakan kebahagiaan di akhirat kelak akan digapainya.
Saya menjadi teringat kepada ungkapan yang sangat mendasar dari Sayyidina Ali yang menyatakan bahwa dia akan mengabdikan dirinya kepada orang yang mengajarnya meskipun hanya satu huruf. Ya satu huruf sudah cukup untuk menjadikan orang suci seperti Sayyidina Ali akan mengabdikan dirinya. Sebuah ungkapan yang saya rasa menggambarkan betapa mulianya seorang guru atau pendidik.
Pekerjaan sebagai pendidik memang tidak bergelimang dengan uang. Baru akhir-akhir ini saja seorang guru memperoleh penghasilan yang memadai karena kebijakan pemerintah untuk memberikan tunjangan profesi bagi para guru atau tenaga pendidik. Pada waktu sebelumnya banyak guru atau pendidik yang hanya memperoleh gaji yang kecil dan bahkan tidak cukup untuk mengebulkan dapur.
Melalui tunjangan profesi, maka para guru bisa menikmati kehidupan yang cukup. Makanya juga semakin banyak guru yang memiliki mobil atau sekurang-kurangnya sepeda motor atau rumah yang layak. Jadi secara ekonomi, para guru atau pendidik sudah memiliki kebanggaan sebagai guru profesional.
Namun demikian, tunjangan profesi bukan hanya sekedar pemberian tanpa makna. Bukan sekadar bagi-bagi uang kepada para guru. Ketika dilakukan kebijakan seperti ini, maka yang diinginkan oleh pemerintah adalah bahwa dengan memperbaiki struktur penggajian pada guru, maka kualitas pendidikan di Indonesia akan menjadi lebih baik. Sebab dengan gaji guru yang memadai, maka guru akan bisa berkonsentrasi dalam proses pembelajaran, sehingga aktivitas pembelajaran akan menjadi lebih baik.
Dunia ini adalah sebuah proses pertukaran. Maka ketika pemerintah melakukan perbaikan pada struktur penggajian pada guru, maka guru juga harus memberikan pengabdiannya lebih kongkrit. Jadi, harus ada perbaikan kinerja guru sebagai pertukaran atas perbaikan gaji yang diperolehnya. Jika tidak, maka pemberian pemerintah tersebut menjadi sia-sia adanya.
Sayangnya bahwa mental para guru belum berubah. Perbaikan gaji tersebut dianggap sebagai pemberian cuma-cuma. Sehingga mereka juga tetap bermental business as usual. Belum ada perubahan yang signifikan tentang mindset guru yang sudah disertifikasi. Sertifikasi hanya dianggap sebagai kewajiban pemerintah dan hak guru untuk mendapatkannya. Seharusnya para guru juga memahami bahwa ada kewajiban dan tanggungjawab yang besar bagi para guru untuk mensukseskan program pemerintah di dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana amanat di dalam Pembukaan UUD 1945.
Jika sekarang kualitas pendidikan Indonesia masih kalah dibandingkan dengan Malaysia, Singapura, Thailand dan negara-negara Asia lainnya, maka ke depan harus ada perubahan yang signifikan tentang kualitas pendidikan Indonesia.
Langkah yang dilakukan pemerintah dengan sertifikasi guru merupakan kebijakan yang tepat. Melalui program ini, maka kesejahteraan guru menjadi baik. Dan konsekuensinya adalah para guru juga harus semakin sadar untuk memperbaiki kinerjanya. Jika tidak, maka anggaran pendidikan sebanyak 20 persen dari APBN dan yang 70 persen untuk gaji dan tunjangan tenaga pendidik akan melayang sia-sia.
Jika ini yang terjadi, maka besaran anggaran pendidikan tidak seimbang dengan hasil yang dicapainya. Oleh karena itu, pekerjaan mulia para guru itu hanya akan menjadi cibiran orang, sebab antara kemulyaan dan hasil yang dicapai tidak seimbang.
Seharusnya ada keseimbangan antara kemulyaan pekerjaan dengan hasil yang dicapai. Semakin mulya pekerjaan, maka akan semakin baik produk yang dihasilkannya.
Wallahu a’lam bi al shawab.
Sumber : Syam, N. (TT). Tanggung Jawab Pendidik. [Online]. Tersedia:  http://nursyam.sunan-ampel.ac.id/?p=3678 [09 Desember 2012]


A.                 ANALISIS/ PEMBAHASAN
Berdasarkan artikel diatas kita dapat menyimpulkan beberapa hal yang patut kita garis bawahi, untuk kita bahas. Diantaranya adalah kisah Sayyidina Ali pada zaman dahulu, bahwasanya seorang guru  dari dulu hingga sekarang merupakan sosok yang patut kita mulyakan.
Mungkin Anda msaih ingat dengan sebutan “Pahlawan tanpa Tanda Jasa” yang melekat erat pada sosok seorang guru. Sebutan tersebut bukan tanpa alasan, namun hal tersebut merupakan bukti pengabdian guru yang tidak diimbangi dengan “penghasilan” guru yang serba pas-pasan. Bahkan, tidak jarang seorang guru harus mencari pendapatan lain untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya karena gaji guru tidak mencukupinya.
Pada saat ini, cerita tentang gaji guru yang serba pas-pasan sudah mulai berkurang karena ada tunjangan profesi. Bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikasi maka akan mendapatkan tunjangan profesi. Hal ini dimaksudkan untuk membangkitkan atau mengembangkan kinerja guru-guru di Indonesia. Idealnya, ketika gaji naik maka kinerja pun ikut meningkat. Namun, yang terjadi tidaklah demikian. Gaji ingin naik, namun kualitas mendidik tetap sama. Jika hal ini terus-terusan berlanjut, maka kita tetap akan menjadi Negara yang tertinggal.
Seharusnya seorang guru memahami kewajiban dan tanggung jawabnya. Karena peran seorang guru sangat penting erat kaitannya dengan perkembangan para peserta didik. Jika mindset seorang guru hanya menganggap tugas atau kewajibannya hanya sebagai pentransfer ilum, maka itu bukanlah mendidik melainkan hanya mengajar. Lalu apakah arti dari seorang pendidik?  bagaimana karakteristiknya? Dan apa peranan-peranan yang harus dilaksanakannya? Berikut ini akan dijelaskan mengenai pertanyaan-pertanyaan tersebut.

1.      Pendidik
Pendidik adalah orang dewasa yang bertanggung jawab atas pendidikan anak didik dan secara sengaja membantu anak didik agar mencapai kedewasaan (Tatang Saripudin dan Kurniasih: 2009). 
Jadi, jelas disini bahwa seorang guru memiliki tanggung jawab terhadap peserta didik untuk kemembantunya dalam mencapai kedewasaannya. Bukan hanya sekedar mentransfer ilmu saja.
2.      Karakteristik Pendidik
Sedangkan untuk menjadi seorang pendidik, dibutuhkan beberapa kriteria yang harsu dipenuhi. Oleh karena itu tidak semua orang dapat menjadi pendidik. Beberapa karaktersitik tersebut diantaranya diungkapkan oleh Tatang Saripudin dan Kurniasih: 2009, yaitu sebagai berikut:
Karakteristik pendidik:
1.      Mandiri atau mampu berdiri sendiri; maksudnya tidak tergantung kepada orang lain dan memiliki berbagai kelebihan di banding anak.
2.      Bertanggung jawab; mampu menentukan keputusan dan menerima segala konsekuensinya.
3.      Mampu menyerahkan diri; berani berkorban demi nilai-nilai dan norma-norma yang diakuinya, cita-cita, pekerjaan, masyarakat dan Tuhan.
Secara factual pendidik dapat dibedakan kedalam dua kategori, yaitu :
1.      Pendidik kodrati. Contoh : ayah dan ibu.
2.      Pendidik professional, atau pendidik karena jabatan. Contoh: guru, dosen, dll.
Dipihak lain motif pendidik melaksanakan pendidikan pun dapat dibedakan menjadi dua kategori:
1.      Motif intrinsic, yaitu dorongan untuk bertindak yang muncul dari dalam diri pendidik. Contoh : kasih sayang kepada pendidik sehingga ia rela berkorban melaksanakan pendidikan bagi anak didiknya, dll.
2.      Motif ekstrinsik, yaitu dorongan yang muncul dari luar diri pendidik. Contoh : surat tugas dari pemerintah untuk melaksanakan pendidikan, dll.
Perlu digaris bawahi bahwa motif intrinsic yang ada pada diri pendidik merupakan hal yang paling sangat penting dalam pelaksanaan pendidikan sebagai dasarnya atau dengan kata lain kasih sayang merupakan dasar dari pendidikan.
Jan Lightart (dalam Tatang Saripudin dan Kurniasih: 2009) menyatakan : “seluruh pendidikan ialah masalah kasih saying, kesabaran dan kebijaksanaan, dan dua yang terakhir ini akan tumbuh bila yang pertama hadir dengan jelas”(Ag. Soejono,1978:71-72;Sikun Pribadi,1983;14).
Selain itu, Tatang Saripudin dan Kurniasih: 2009 menyatakan bahwa pendidik harus dapat bergaul dengan anak didik, adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
1.      Pendidik harus kenal karakteristik anak didik (seperti: kebiasaan, minat dsb).
2.      Pendidik harus mampu beridentifikasi dengan anak didik (yaitu: ia harus mengenal dunia anak, tahap perkembangan anak, dsb).

3.      Peranan-peranan Pendidik (Khususnya Para Guru)

Sudah disinggung dari sejak awal, bahwa guru bukan hanya bertugas mentransfer ilmu atau mengajarkan akademik kepada peserta didik, lebih dari pada itu guru memiliki peranan-peranan lain yang penting untuk dilaksanakan. Peranan-peranan tersebut diantaranya diungkapkan oleh Tatang Saripudin dan Kurniasih: 2009, yaitu sebagai berikut:
a.       Pendidik sebagai kata hati anak didik.
b.      Pendidik sebagai pengelola kegiatan belajar /pembelajaran.
c.       Pendidik sebagai teladan bagi anak didiknya.
d.      Pendidik sebagai motivator belajar.
e.       Pendidik sebagai pembimbing atau pamong.
f.        Pendidik sebagai fasilitator.
g.       Pendidik sebagai evaluator.
Jadi, dengan mengetahui peranan guru, karakteristik dan definisi dari seorang guru tersebut diatas kita dapat memahami bahwa tanggung jawab seorang guru terhadap peserta didik sangatlah besar. Maka dari itu, kebijakan yang sudah diberikan dari pemerintah dengan adanya tunjangan profesi  kepada para guru, diharapkan  dapat meningkatkan motivasi bagi guru untuk meningkatkan kualitasnya dalam proses belajar mengajar.

Sumber : Saripudin, T. dan Kurniasih (2009). Pedagogik Teoritis dan Sistematis: Bandung: Percikan Ilmu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar