Senin, 14 September 2015

Pengemis dan Penyewaan Bayi


Analisis dan Pembahasan Kasus
Faktor Penyebab Adanya  Pengemis dan terjadinya penyewaan bayi adalah :
Faktor umum :
1.      Angka kemiskinan di Indonesia cukup tinggi, sehingga orang menggunakan/ menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang.
2.      Tingkat pendidikan rata-rata penduduk masih rendah, sehingga masyarakat tidak memiliki keahlian khusus dalam mencari nafkah.
3.      Orangtua yang menyewakan anak, pada umumnya adalah mereka yang tidak memiliki pendidikan dan tidak mengerti bagaimana cara mendidik anak.
Faktor Khusus :
1.      Seseorang yang menjadi pengemis dulunya merupakan mantan PSK, ketika sudah tidak laku/ pensiun menjadi PSK mereka beralih menjadi pengemis.
2.      Seseorang yang menjadi pengemis, merasa kurang puas dengan penghasilan yang kecil selama berada di daerah, kemudian beralih ke kota karena dengan mengemis mendapatkan uang lebih banyak daripada bekerja.
3.      Seorang pengemis akan mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi (mendapatakan belas kasihan yang lebih tinggi dari masyarakat dengan membawa bayi/ anak).
4.      Rata-rata penghasilan tanpa membawa anak kurang lebih hanya Rp. 20.000,- sedangkan, jika membawa anak bisa mencapai Rp. 50.000,- s/d Rp.100.000,-/ Rp.200.000,- dan biaya seap bayi pun sangat murah, yaitu hanya Rp.15.000,- s/d Rp.30.000,-.
5.      Anak-anak yang disewakan merupakan anak-anak yang tidak diinginkan dari para PSK yang tidak jelas ayah kandungnya, dan dianggap akan mengganggu aktivitas bagi para PSK yang masih “aktif” melayani pelanggan.



Permasalahan
Pada kasus penyewaan anak, merupakan   salah satu kasus pengeksploitasian anak yang di lakukan oleh orangtua kandung dan si penyewa (Pengemis, pengamen dan Joki 3 in 1), yaitu dengan membawa anak ke lapangan atau tempat bekerja si Penyewa.

Terkadang saat anak dibawa untuk ikut “beroperasi” anak rewel dan memberontak karena tidak mau bersama dengan orang asing.  Cara si penyewa untuk menenangkan anak adalah dengan cara memberikan obat tidur, agar anak  tenang dan patuh saat beroperasi dalam keadaan panas terik maupun hujan. Obat tidur yang sering mereka gunakan adalah CTM. CTM merupakan obat alergi yang menyebabkan kantuk dan karena itu si penyewa bayi memanafaatkan efek ngantuk dari obat CTM tersebut.

Akibat dari penyewaan anak, terhadap kondisi tumbuh kembang anak yaitu dari sisi fisik atau kesehatan anak (karena keseringan di jalan, anak bisa sakit ), dan dari sisi psikologi dan tingkah laku, anak dapat menjadi beringas dan kasar.
Pasal-pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) yang terkait dengan pelanggaran hak anak diatas adalah :
Pasal 2
c. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. Penghargaan terhadap pendapat anak.
Pasal 4
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 11
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang
sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
Pasal 13
(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.
(2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.


Solusi
Untuk menanggulangi kemiskinan, salah satu yang dapat kita lakukan adalah dengan mengenmbangkan skill atau kemampuan berwirausaha, karena jika kita mengandalkan pemerintah tentu akan m=sulit untuk mengentaskan kemiskinan. Namun, kita juga tidak dapat memungkiri, bahwa bantuan pemerintah sangat dibutuhkan dalam hal ini.
Selain itu, tingkat keimanan seseorang harus ditingkatkan, agar mereka mengerti bahwa anak merupakan sebuah antugerha dan titipan dari Tuhan YME, yang harus kita jaga dan kita lindungi keberadaannya.
Dan didalam perundang-undangan Indonesia, hak anak mendapatkan perlindungan khusus. Hal ini dapat kita lihat dengan adanya Undang-undang Perlindungan Hak Anak (UUPA) yang ada di Indonesia. Jadi, ketika ada masalah yang menyangkut anak, kita dapat merujuk kepada Undang-undang tersebut. Pada kasus diatas, tentu kita akan melibatkan kewajiban orangtua, sebagai penanggung jawab anak. Dalam UUPA disebutkan bahwa : Kewajiban dan Tanggung JawabKeluarga dan Orang Tua  dalam Pasal 26 adalah :
(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
b. menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;…

Nah, jelas bahwa ketika anak berada dijalanan apalagi dengan alasan mencari uang (untuk membantu orangtua) dapat mengganggu tumbuh kembang anak.  Maka dari itu, orang tua atau orang dewasa lain (masyarakat) yang membiarkan hal-hal pemanfaatan anak untuk kepentingan pribadi atau lembaga patut dikenakan hukuman pidana, yaitu  sesuai dengan KETENTUAN PIDANA Pasal 77 (UUPA)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan :
a. diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materil
maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau
b. penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik
fisik, mental, maupun sosial,
c. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Namun, dibutuhkan kerjasama atau kekompakan antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam penanganan kasus tersebut. Karena seperti yang sudah kita ketahui, bahwa petugas pun seakan-akan menutup mata dengan kasus-kasus yang terjadi pada anak-anak. Maka dari itu, selain kerjasama, kita juga memerlukan penegakan hukum agar kasus tersebut tidak berlanjut terus menerus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar